SuaraJawaTengah.id - Raja dan Ratu Keraton Sejagat Purworejo akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.
Sang Raja Toto Santoso, 42, dijatuhi hukuman empat tahun. Sementara Ratu kerajaan Sejagat itu, Fanni Aminadia, 41, divonis 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya Foto dan video kirab Keraton Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah viral di media sosial. Kirab dengan nama Ritual Wilujengan itu diunggah ke grup Facebook "Cah Purworejo Perantauan" oleh Aditya Hendar, pada Senin (13/1/2020).
Tampak dalam foto dan video yang tersebar di Facebook memperlihatkan beberapa wanita dan pria berbaju ala keraton saat mengikuti kirab.
Baca Juga:King of The King, Klaim Lantik Presiden di Dunia dan Bayar Utang Negara
Video tersebut menunjukkan sejumlah pria berpakaian seperti seragam prajurit keraton warna hitam tampak menabuh drum dan meniup seruling. Tiga orang pria yang berada di depan membawa panji-panji dan bendera.
Mereka yang bersegaram warna hitam juga memakai topi mirip topi polisi. Lencana bintang juga terlihat melekat di bahu mereka.
Barisan di belakangnya merupakan beberapa pria yang memakai seragam yang dominan warna merah muda. Mereka masing -masing membawa tombak.
Barisan orang yang membawa tombak diikuti oleh para wanita yang menari.
Sementara Totok Santosa Hadiningrat yang mengklaim dirinya sebagai pemimpin Kerajaan Agung Sejagat terlihat menunggang kuda. Ia memakai baju warna merah maroon dengan banyak lencana menempel di sana.
Baca Juga:DPR Desak Polisi Tindak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Mungkin Lagi Eranya
Sebelum kirab, mereka juga telah melaksanakan upacara terlebih dahulu.
Untuk diketahui, Totok Santosa alias Toto dan Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia mendaulatkan diri sebagai raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat alias KAS.
Mereka juga mengklaim memiliki jumlah pengikut 425 orang dan terus bertambah. Mereka juga melakukan kirab berkeliling kampung.