“Itu dihitung 30 hari setelah penangkapan. Masanya (perpanjangan masa penahanan) setelah penangkapan. Iya masak kalau buron terus gimana?”
Terkait upaya penangkapan kembali Totok Santoso dan Fani Aminadia, pihak Rutan Kelas II B Purworejo menyerahkannya kepada Kejaksaan.
“Penangkapan bukan wewenang kami. Kami hanya dititipkan tahanan. Misalkan MA mau memasukan ke rutan, ya tinggal tunggu Pak Totok sama Fani.”
Pada 15 September 2020, Totok Santoso dan Fani Aminadia divonis majelis hakim Pengadilan Purworejo dengan masing-masing 4 tahun dan 1,6 bulan penjara.
Baca Juga:Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
Totok dan Fani divonis bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran karena mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kemudian mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Jawa Tengah.
Pengadilan Tinggi Jateng kemudian menjatuhkan vonis yang masa hukumannya sama (menguatkan) putusan Pengadilan Negeri Purworejo. Totok dan Fani kemudian mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung yang hingga kini belum diputus.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi