Kantor Gubernur Jateng Digeruduk Buruh, Ternyata Gara-gara Ini

Kantor Ganjar Pranowo itu digeruduk puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Senin (12/4/2021).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 12 April 2021 | 20:23 WIB
Kantor Gubernur Jateng Digeruduk Buruh, Ternyata Gara-gara Ini
Salah seorang buruh melakukan aksi merayap di jalanan di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (12/4/2021). [Semarangpos.com-KSPI Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, mendadak digeruduk puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Senin (12/4/2021).

Mereka ternyata menggelar aksi unjuk rasa atau demo. Aksi demo itu digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah buruh datang dengan membawa spanduk dan membentangkannya di depan gerbang masuk kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, ada empat tuntutan yang mereka suarakan, salah satunya adalah mendesak pemerintah untuk tidak mengizinkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini secara diangsur atau dicicil.

Selain diisi dengan pembentangan spanduk dan orasi, demo juga diwarnai dengan aksi teaterikal seorang buruh yang merayap di jalanan beraspal. Aksi teaterikal sebagai simbol susahnya buruh dalam mencari keadilan.

Baca Juga:Aksi Solidaritas untuk Muslim Uighur di Kedubes China

Perwakilan buruh, Aulia Hakim, mengatakan aksi buruh ini dilakukan dalam dua metode, yakni turun ke jalan dan virtual.

“Untuk aksi di Jateng ini melibatkan KSPI dan 9 federasi buruh lainnya di Semarang. Untuk aksi di jalan hanya diikuti 50 buruh di Jalan Pahlawan. Sedangkan yang virtual diikuti 500-an teman-teman buruh di 5 perusahaan,” ujar Aulia kepada wartawan di Semarang, Senin.

Aulia mengatakan selain tuntutan terkait THR, aksi demo kali ini juga menyuarakan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Omnibus Law atau UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

“Saat ini kan sedang digelar judicial review di MK terkait UU Cipta Kerja ini. Kami mendesak agar MK membatalkan Omnibus Law terutama klaster ketenagakerjaan. Aksi kami ini juga bagian aksi serentak yang dilakukan buruh se-Indonesia,” imbuh Aulia.

Selain itu, dalam aksi tersebut buruh juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Selain itu, buruh juga meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Baca Juga:Kekeuh Minta HRS Dibebaskan, Pendukung: Ulama Harus Dihormati Negara!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak