SuaraJawaTengah.id - Kontroversi seputar Vaksin Nusantara yang diagagas Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih menjadi polemik.
Meski begitu, sejumlah anggota DPR RI serta pejabat lainnya mengajukan diri menyumbangkan darah mereka untuk menjadi relawan dalam uji klinis fase II Vaksin Nusantara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu (14/4/2021).
Dari pantauan Suara.com, terlihat beberapa anggota DPR yang hadir, seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Anggota DPR dari PDIP Adian Napitupulu, Anggota Komisi IX Saleh Daulay dan Melki Leka Lena, hingga Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Proses tadi adalah proses awal dari vaksinasi yang menggunakan jenis vaksin nusantara, jangan dianggap tadi bukan vaksin, ambil darah itu bagian dari prosesnya, kamis depan baru disuntikan kembali ke masing-masing orsng sesuai pengambilan darah tadi," ungkap Melki di RSPAD, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga:Bareng Gatot Nurmantyo, Adian PDIP Dkk Disuntik Vaksin Nusantara di RSPAD
Dia mengklaim, uji klinis fase II sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak masalah untuk dilakukan.
"Berbagai perbaikan sudah dilakukan tim Peneliti yang intinya adalah memenuhi unsur badan pom. dan badan POM prinsipnya tidak ada penolakan. meminta perbaikan," ucapnya.
Tanpa Izin BPOM
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempermasalahkan sejumlah anggota DPR yang disuntik Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto, meski tanpa izin BPOM.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, hal itu merupakan hak dari masing-masing orang termasuk anggota DPR yang mau disuntik Vaksin Nusantara hari ini.
Baca Juga:Deretan Pimpinan DPR hingga Eks Panglima TNI Ikut Uji Vaksin Nusantara
"Iya ini kan pilihan masing-masing," kata Nadia melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kegiatan vaksinasi ini tidak bisa disebut sebagai proses uji klinis fase dua karena BPOM belum mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk Vaksin Nusantara menuji fase dua.
"Kalau ini bagian uji klinis belum ada izin BPOM ya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan tidak semua anggota dewan sepakat ikut disuntik Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu (14/4/2021).
Dia bahkan juga menegaskan kembali bahwa Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI secara kolektif tidak mengikuti vaksinasi Vaksin Nusantara karena belum mendapatkan izin BPOM.
"Hal ini sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh bapak presiden bahwa uji klinis vaksin harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah-kaidah saintifik," kata Charles saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, anggota dewan yang ikut vaksinasi hari ini merupakan inisiatif pribadi, bukan atas nama Komisi IX DPR RI.
"Komisi IX DPR RI tidak pernah menyepakati secara kolektif untuk ikut vaksinasi Vaksin Nusantara. Bahwa adanya pimpinan/anggota Komisi IX yang mengikuti vaksinasi itu dilakukan secara pribadi dan tidak mewakili Komisi IX DPR RI," jelasnya.
Kenekatan sejumlah wakil rakyat pun juga disorot Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Zubairi Djoerban. Dia bahkan meminta tim peneliti untuk menjelaskan ke publik secara lengkap soal Vaksin Nusantara.
Dia mengatakan proses pembuatan vaksin tersebut harus dijelaskan secara saintifik, karena BPOM menyatakan vaksin ini belum bisa lanjut ke uji klinis fase II.
"Tanpa bermaksud tendensius, saya ingin pihak Vaksin Nusantara menjelaskan kepada publik, kenapa tetap ingin melaksanakan uji klinis fase dua. Padahal BPOM belum keluarkan izin untuk itu," kata Zubairi melalui twitternya dikutip Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Uji Klinis Pertama Belum Meyakinkan
Tak hanya itu, dia pun menyebut seharusnya anggota DPR tidak bisa disuntik Vaksin Nusantara hari ini karena sudah mendapat jatah Vaksin Sinovac dari pemerintah.
"Relawannya pun DPR, yang sebenarnya sudah menjalani vaksinasi kan? Ini benar-benar ganjil. Saya pribadi kesulitan meyakinkan diri atau percaya terhadap Vaksin Nusantara. Pasalnya uji klinis satunya juga belum meyakinkan," ucapnya.
"BPOM menyatakan jika potensi imunogenitas vaksin ini untuk meningkatkan antibodi itu belum meyakinkan. Sehingga belum bisa ke fase selanjutnya," sambungnya.
Menurutnya, proses pengembangan vaksin atau obat yang benar secara saintifik atau evidence based medicine (EBM) wajib dilakukan alias tidak bisa ditawar.
"Kalau uji klinis fase dua ini dilakukan tanpa izin BPOM, rasanya kok seperti memaksakan ya. Semoga hal ini bisa dibicarakan dengan baik oleh BPOM dan pihak Vaksin Nusantara. Amin," katanya.
Sementara itu, BPOM dalam rapat bersama DPR pekan lalu menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.
Oleh sebab itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.