SuaraJawaTengah.id - Mengalami masalah di kendaraan saat di Jalan Tol, pasti membuat panik. Namun, hal itu jangan sampai terjadi. Sebab, ada derek mobil gratis.
Namun, ada syarat dan ketentuan berlaku bila pemilik kendaraan mendapatkan layanan gratis tersebut saat mogok di Jalan Tol.
Dilansir dari Ayosemarang.com, bila tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka pengguna jalan tol yang sedang mogok kendaraannya atau mengalami kecelakaan harus membayar sesuai tarif resmi.
“Bila kendaraan kamu mogok di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, kamu bisa menggunakan kendaraan derek gratis yang disediakan dari Jasa Marga untuk diantar ke gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain radius 1 Kilometer dari akses keluar tol terdekat,” tulis akun Instagram @official.jasamargatransjawatol , Jumat (16/4/2021).
Baca Juga:Mohamed Bin Zayed jadi Nama Jalan, Fadli Zon: Apa Jasanya Bagi Indonesia
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun 2020, berikut daftar tarif derek untuk beberapa ruas tol di Indonesia, salah satunya ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang:
Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.
Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.
Dengan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan dapat menghitung biaya tambahan dan diharapkan tidak lagi merasa dipermainkan oleh petugas derek karena memang ada tarif resmi dari pengelola jalan tol.
Baca Juga:Fadli Zon Pertanyakan Jasa Mohamed Bin Zayed Bagi Indonesia