Hari Kartini, Ibu Rumah Tangga di Purwokerto Malah Jual Tembakau Gorila

Ia ditangkap oleh tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah pada hari Rabu (7/4/2021) berawal dari laporan masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 April 2021 | 12:10 WIB
Hari Kartini, Ibu Rumah Tangga di Purwokerto Malah Jual Tembakau Gorila
Tersangka ibu rumah tangga yang mengedarkan tembakau gorila (tengah) diamankan berikut barang buktinya di BNN K Banyumas, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Ia mengaku sudah mengedarkan narkoba selama satu tahun ini karena terdampak pandemi. Faktor ekonomi yang mendasari kuat tersangka mengedarkan narkoba ini," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Jadi Trending, Ucapan Selamat Hari Kartini Dominasi Lini Masa Twitter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini