"Merasa jengkel aja mungkin karena terkait pacarnya atau segala macam. Masih kita dalami. Pada saat kejadian pelaku dan korban berboncengan sepeda motor milik korban. Setelah dibunuh barang-barang milik pelaku ditinggal saja di lokasi," terangnya.
Oleh karena kedua pelakunya masih dibawah umur, mereka ditangani oleh unit PPA Polresta Banyumas. DA dan MF dikenakan pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukumannya sesuai dengan pasal, maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Petasan Meledak di Sepeda Motor yang Dibawa Ibu-ibu di Banyumas