Mobil itu dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa), Serda Nurhadi setelah menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Mendapat laporan itu, Nuhadi lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar keRS melalui jalan Tol Koja Barat.
Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 11 pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Baca Juga:Murka Prajurit TNI Dikerubuti Debt Collector, Kapendam: Kami Tak Tolerir!