SuaraJawaTengah.id - Ketidakmampuan pemerintah untuk menahan arus mudik yang terjadi di sejumlah titik penyekatan, terutama di daerah yang menuju ke arah luar Jakarta pada masa libur lebaran, menjadi sorotan yang serius.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai, persoalan jebolnya penyekatan mudik tidak bisa dihindari. Salah satu penyebabnya, lantaran warga melihat adanya penanganan pandemi yang tak konsisten oleh pemerintah.
"Yang terjadi saat ini mau tidak mau diakui bahwa pemerintah tidak konsisten, ada pengetatan tapi di sisi lain ada pelonggaran, ada kebijakan mengetatkan tidak boleh mudik, tapi ada pelonggaran bagi masuknya arus WNA, dan pelonggaran di aspek lain," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (10/5/2021).
Padahal menurut Dicky, warga selama ini sudah berkorban mengurangi mobilitas pada awal pandemi, namun situasi tidak membaik. Pun warga juga tidak mendapatkan solusi dari pemerintah, sehingga warga yang memutuskan nekat mudik sudah tidak peduli dengan pandemi.
Baca Juga:Pos Penyekatan Dijebol Pemudik, Polda Metro Jaya Tambah Personel dan Pos
"Dia sudah tidak peduli dengan virus lagi, wong dia memikirkan keinginannya yang sudah lama dan masalah keterbatasannya yang selama ini belum mendapat solusi yang efektif," ucapnya.
Dicky mengemukakan usul agar pemerintah mempersiapkan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Opsi tersebut perlu diambil agar penanganan potensi lonjakan kasus pasca lebaran bisa terkendali.
"Sudah tidak bisa PPKM Mikro, harus PSBB, kalau bisa Jawa-Bali ya bagus, ini harus betul-betul dikaji pemerintah, potensi dampak perburukan itu jauh lebih besar daripada kita tidak melakukan asesmen yang cepat dan tepat," tutup Dicky.
Diketahui, perjalanan saat masa larangan mudik mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Warga yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Baca Juga:Terobos Penyekatan Prambanan, Pengemudi VW Kuning Ternyata Anak Pengusaha