“Meski diizinkan buka, objek wisata itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sesuai dengan SE Gubernur terkait Perpanjangan PPKM Mikro,” terang Riyadi.
Selain menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat, pengelola tempat wisata juga diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung, yakni 30% dari total kapasitas.
“Kalau ketahuan melanggar, kami tidak segan-segan memberi sanksi. Sanksi berupa penutupan secara paksa, hingga pencabutan izin beroperasi,” tegas Riyadi.
Baca Juga:Penentuan Awal Bulan Syawal, BMKG akan Melaksanakan Rukyatul Hilal