Kebijakan Pemerintah dan Masjid yang Gelar Salat Idulfitri di Pati Raya

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idulfitri 2021.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Mei 2021 | 16:47 WIB
Kebijakan Pemerintah dan Masjid yang Gelar Salat Idulfitri di Pati Raya
Masjid Raya Kudus. [Suara.com/Fadil/AM]

Masjid yang terletak di sisi sebelah barat Alun-alun Simpang Lima Pati ini, tetap menggelar salat Id, tentunya dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai SE itu.

2. Kabupaten Kudus

Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri.

Dalam SE itu, masjid yang menggelar salat Id hanya diperkenankan menampun 50% dari kapasitas, khotbah dibatasi 20 menit, dan boleh menggelar di lapangan jika tempat ibadah tidak memungkinkan.

Baca Juga:Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan

"Tentunya dengan prokes yang ketat. Untuk masyarakat (RT) di zona merah dan orange salat Id hanya boleh di rumah masing-masing," kata Hartopo.

Masjid yang tetap menghelat salat Id di Kudus di antaranya Masjid Agung kudus.

Masjid yang berlokasi di Alun-alun Kudus ini didirikan pada tahun 1853. Dan memiliki luas bangunan 1.409 meter persegi, serta mampu menampung jamaah sebanyak 1.664 orang.

Salat Id juga bakal berlangsung di Masjid Menara Kudus. Masjid yang sudah berdiri sejak 1549 itu berada 
di kompleks Masjid, Makam, dan Menara Sunan Kudus Desa Kauman, Kecamatan Kudus Kota. 

Masjid Menara Kudus adalah peninggalan Sunan Kudus atau Syekh Ja'far Shodiq yang merupakan satu dari 9 wali.

Baca Juga:Wajib Disiplin Prokes, Syarat Masyarakat Salat Idulfitri

3. Kabupaten Jepara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini