Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengizinkan warganya untuk menggelar salat Id di masjid dan lapangan. Mengingat sebagian besar wilayahnya masuk zona kuning.
Meski begitu, pihaknya tidak membolehkan salat Idulfitri secara berjamaah di Lapangan atau Alun-alun Kecamatan Jepara Kota.
"Lapangan di kecamatan-kecamatan lain boleh, kecuali Kecamatan Jepara Kota. Untuk masjid boleh dengan prokes ketat," ujar Dian.
Dari sekian masjid yang diperbolehkan menggelar jamaah salat Id, diantaranya Masjid Mantingan.
Baca Juga:Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Masjid yang terletak 5 km dari pusat Kota Jepara, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Mantingan ini dibangun pada tahun 1559 di era Ratu Kalinyamat.
Selain itu, jamaah salat Idulfitri juga dilangsungkan di Masjid Agung Baitul Makmur Jepara yang berlokasi di Jalan Kartini No 1 Kauman, Kecamatan Jepara Kota.
4. Kabupaten Rembang
Seperti di daerah lain di eks Keresidenan Pati. Gelaran salat Idulfitri juga akan digelar di sejumlah masjid di Kabupaten Rembang yang daerahnya masuk zona aman.
Meski begitu, jamaah salat Id maupun pengurus masjid wajib mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:Wajib Disiplin Prokes, Syarat Masyarakat Salat Idulfitri
Salah satu masjid yang bakal menggelar salat Id adalah Masjid Agung Rembang.