Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Boleh Apa Tidak? Ini Penjelasannya

Zakat Fitrah wajib dibayarkan umat muslim pada bulan ramadhan, batasannya menjelang salat idulfitri

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Mei 2021 | 09:00 WIB
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Boleh Apa Tidak? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Menjelang akhir Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat dilakukan paling lambat sebelum melaksanakan salat Idulfitri

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras.

Berikut ini penjelasan mengenai berapa besaran dan cara membayar zakat fitrah dengan uang. 

Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.

Baca Juga:Besaran Nilai Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Utama Mengeluarkannya

 Zakat Fitah

Membayarkan zakat adalah salah satu tiang agama, pada rukun keempat ditegaskan bahwasannya setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat FItrah merupakan salah satu dari dua jenis zakat yang harus dibayarkan bagi seorang Muslim, zakat ini dibayarkan hanya sekali dalam setahun tepatnya hanya pada bulan Ramadhan.

Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah niat yang dibaca sebelum anda membayarkan zakat:

Baca Juga:Kapan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Berapa Nilainya?

1. Niat untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

3. Niat untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

4. Niat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

6. Niat untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Hukum Membayar Zakat dengan Uang

Ada dua pendapat yang membahas tentang hukum membayar zakat dengan uang yakni Mahzab Syafiiyah dan Mahzab Hanafiyah. Berikut adalah dua jenis mahzab yang membicarakan tentang membayar zakat fitrah:

Mahzah Syafiiyah
Mahzab yang menyebutkan bahwa zakat fitrah hanya diperbolehkan dibayar dengan makanan pokok didasari oleh salah satu riwayat HR. Bukhari Muslim yang berbunyi Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering

Mahzab Hanafiyah
Selanjutnya adalah mahzab yang memperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan sejumlah uang berdasarkan perkataan Allah dalam penggalan surat At-Taubah ayat 9 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.

Besaran Zakat dengan Uang

Di Indonesia sendiri kebijakan untuk membayar zakat fitrah sudah diatur dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang bisa dibayarkan sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.

Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. 

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat Fitrah dapat dibayarkan mulai akhir bulan Ramadhan sampai awal 1 Syawal, sedangkan untuk waktu spesifiknya adalah tidak melewati waktu magrib.

Untuk tata cara pembayaran zakat Fitrah pun caranya sangat mudah, Anda tinggal menyerahkan sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada panitia zakat fitrah yang ada di daerah masing-masing.

Di atas adalah penjelasan besaran dan cara membayar zakat Fitrah dengan uang, semoga dapat memberikan informasi baru yang bermanfaat bagi Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini