Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpajangan PPKM Mikro dan Penanganan Corona Virus di Tingkat Desa dan Kelurahan, ibadah di masjid boleh dilakukan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi