“Melihat kondisi dari anaknya yang diyakini nakal. Kemudian dari hasil bujukan saudara H, ‘itu anak yang sedang dihinggapi dunia lain untuk dilakukan ruwat’. Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan. Itu motif sementara,” kata AKBP Benny kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
AKBP Benny menjelaskan, H dikampungnya dikenal sebagai dukun. “Bujuk rayu dari saudara H yang kalau di kampungnya itu ‘orang pinter’ atau dukun. Menyuruh orang tua korban untuk melakukan (ruwat),” ujarnya.
Mereka yang ditangkap dan diperiksa polisi ini dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.
Baca Juga:Mayat Bocah SD Tinggal Tulang-belulang Gemparkan Warga Temanggung
Kontributor : Angga Haksoro Ardi