Curi Perhiasan Majikan, Asisten Rumah Tangga di Banyumas Ditangkap Polisi

Asisten rumah tangga diduga melakukan pencurian perhiasan milik majikannya di Banyumas

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 Mei 2021 | 11:57 WIB
Curi Perhiasan Majikan, Asisten Rumah Tangga di Banyumas Ditangkap Polisi
MAR dan FK saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas atas kasus pencurian perhiasan. [ANTARA/HO-Polresta Banyumas]

Menurut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang dibeli kedua pelaku dari hasil penjualan perhiasan curian.

"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak