Langgar Aturan Larangan Mudik, 500an Pegawai Non ASN di Kota Semarang Dipecat

Pegawai non ASN tersebut terbukti melanggar aturan yang sudah diberlakukan oleh Pemkot Semarang, Sanksi tegas langsung diberikan yaitu pemecatan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 31 Mei 2021 | 14:14 WIB
Langgar Aturan Larangan Mudik, 500an Pegawai Non ASN di Kota Semarang Dipecat
Ilustrasi pegawai ASN dan Non ASN di Kota Semarang. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini