Bandar Narkoba Asal Jatim Tertangkap Tangan di Purbalingga

Tersangka masuk DPO di salah satu polres di Jawa Timur lantaran terkait kepemilikan 60 gram sabu.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 05 Juni 2021 | 06:25 WIB
Bandar Narkoba Asal Jatim Tertangkap Tangan di Purbalingga
Tersangka bandar sabu yang tertangkap tangan di Purbalingga bersama dengan barang bukti yang ditunjukkan kepada media saat konferensi pers. (4/6/2021). [Humas Polres Purbalingga]

SuaraJawaTengah.id - Seorang bandar sabu asal Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnaroba) Polres Purbalingga. Pengedar narkoba yang berinisial AY (42) merupakan buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia ditangkap tangan oleh petugas di Desa Babakan Kalimanah, Senin (24/6/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pujiono menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman kasus yang sama di wilayah Jawa Timur. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket.

Tersangka masuk DPO di salah satu polres di Jawa Timur lantaran terkait kepemilikan 60 gram sabu.

Baca Juga:4 Orang Pengedar Sabu di Jateng-DIY Diduga dari Sindikat Pengedar Narkoba Internasional

"Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seorang di wilayah Surabaya," kata Pujiono mewakili Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Jumat (4/6/2021).

Dia memaparkan, saat mengemas pesanan tersebut menjadi beberapa paket, tersangka menggunakannya untuk dipakai sendiri dan kemudian dijual lagi ke orang lain.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan digita, sat alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) ata Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga:Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 45 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak