Tolak Omnibus law Dipidana, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Polisi Buat Barang Bukti Palsu

Majelis Hakim memutus bahwa keempat Terdakwa penolak omnibus law terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:13 WIB
Tolak Omnibus law Dipidana, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Polisi Buat Barang Bukti Palsu
Ilustrasi empat mahasiswa divonis hukuman penjara karena menolak omnibus law. (Shutterstock)

Dia menyebut, penasihat hukum yang berada di foto adalah penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi sendiri dan tidak melakukan pendampingan saat proses pemeriksaan, tetapi hanya mendampingi esok harinya saat proses tanda tangan BAP.

"Majelis Hakim juga mengaburkan fakta dengan menyatakan tidak terjadi penyiksaan selama proses penyidikan," ucapnya.

Berdasarkan bukti yang dia miliki, empat mahasiswa tersebut ditahan hampir dua minggu. Bahkan, pasehat hukum dan keluarga tidak diperbolehkan menemui meski sekedar untuk video call.

"Untuk video call juga tidak diperbolehkan. Kuasa hukum juga sudah menunjukan bukti foto yang menunjukan kalau 4 korban kriminalisasi  memiliki bekas memar ditubuh," paparnya.

Baca Juga:Pemkot Semarang Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Ini Respon Ganjar Pranowo

Selain itu, fakta persidangan juga menunjukan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, kemudian terdapat indikasi penyidik kepolisian membuat barang bukti palsu atau memalsukan barang bukti saat proses pemeriksaan.

"Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini