"Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU," ungkapnya.
Tolak Omnibus law Dipidana, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Polisi Buat Barang Bukti Palsu
Majelis Hakim memutus bahwa keempat Terdakwa penolak omnibus law terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:13 WIB
BERITA TERKAIT
Pemerintah akan Buat Omnibus Law untuk Dunia Digital, Ini Penjelasan Mahfud MD
08 Juni 2021 | 18:41 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 09:30 WIB
lifestyle | 07:56 WIB
lifestyle | 07:39 WIB
lifestyle | 07:00 WIB
news | 16:43 WIB