Tolak Omnibus law Dipidana, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Polisi Buat Barang Bukti Palsu

Majelis Hakim memutus bahwa keempat Terdakwa penolak omnibus law terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:13 WIB
Tolak Omnibus law Dipidana, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Polisi Buat Barang Bukti Palsu
Ilustrasi empat mahasiswa divonis hukuman penjara karena menolak omnibus law. (Shutterstock)

"Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini