"Ini pasar sudah sepi karena pandemi sampai saya mengurangi stok karena pembeli berkurang. Bisa tambah sepi nanti," ujarnya.
Keberatan juga diungkapkan seorang konsumen, Atin (40). Warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu menyebut pajak yang dikenakkan untuk sembako akan menyusahkan masyarakat.
"Harga-harga pasti naik semua. Sekarang sudah mahal, tambah mahal. Tapi kalau tidak beli juga tidak bisa karena itu kebutuhan pokok," ucapnya, Jumat (11/6/2021).
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako. Rencana itu tertuang dala revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga:Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
Kontributor : F Firdaus