Tersangka sempat berpura-pura berteriak saat tas berisi uang digondol J dan WA. Untuk mengelabui aksinya, tersangka SJ bahkan ikut Hermawan melaporkan kasus ini ke Polsek Salaman.
“Otak pelaku ya saudari SJ yang juga kasir UPK Gemilang Sejahtera, Tempuran. Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Sesama satu kantor (tersangka) mengetahui akan ada pelaksanaan transaksi ke bank,” ujar Wakapolres Magelang.
Tersangka SJ mengaku belum mendapat bagian uang dari hasil pencurian itu. Dia mengaku terjerat utang sebesar Rp60 juta sehingga nekat mencuri uang nasabah kantornya sendiri.
“Saya belum menikmati uangnya itu. Uangnya dibawa (tersangka) WA. Merencanakan (melakukan aksi pencurian) cuma 2 hari. Nggak lama. Iya terencana,” kata ibu berkaca mata ini.
Baca Juga:Licin Bagai Belut, Spesialis Curanmor Asal Lampung Akhirnya Tumbang Didor Polisi
Polres Magelang menyita uang Rp31 juta, satu sepeda motor Kawazaki Ninja, dan HP OPPO A54 yang dibeli menggunakan uang hasil curian. Satu motor Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan pencurian juga ditahan polisi.
Polisi mengancam para tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Masih tersisa (uang hasil pencurian) Rp20 juta, itu yang masih dalam penyelidikan kami,” ujar Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian.