Rencana resepsi yang sebagian besar digelar di gedung pertemuan itu sudah mengantongi izin di waktu sebelumnya.
"Kalau akhir pekan ini masih ada toleransi menggelar hajatan. Tapi mulai Senin mendatang, sudah tak boleh menggelar hajatan. Yang diperbolehkan ijab kabul dengan dihadiri maksimal 20 orang. Itu sesuai instruksi bupati nomor 3 tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Persebaran Covid-19 pada Zona Merah Klaten," katanya.
Salah seorang perwakilan Satgas Covid-19 Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Kusmiyanto, mengatakan dirinya turut memantau pelaksanaan resepsi pernikahan di pendapa kembar di desa setempat, Sabtu (26/6/2021). Di lokasi tersebut, tahapan resepsi pernikahan berjalan dengan menaati protokol kesehatan.
"Saya lihat sudah taat protokol kesehatan. Termasuk anak-anak yang diajak ke sini tetap memakai masker," katanya.
Baca Juga:Nyesek! Viral Asisten MUA Dandani Istri Sang Mantan, Publik: Hati Sekuat Baja
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan ledakan kasus Covid-19 masih terjadi di Klaten, Jumat (25/6/2021). Setelah mencetak rekor dengan penambahan 516 kasus sehari sebelumnya, kali ini kasus Covid-19 bertambah hingga 665 orang dalam sehari, Jumat (25/6/2021).
"Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 12.215 kasus. Sebanyak 2.180 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 9.315 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 720 orang telah meninggal dunia," kata Cahyono Widodo.