Murka! Ganjar Pranowo Minta Kades 'Jogetan' di Grobogan Diproses Kepolisian

Sebuah video viral di media sosial karena menampilkan seorang kades di Grobogan bersama aparaturnya berjoget bersama biduan dangdut tanpa bermasker.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 27 Juni 2021 | 21:13 WIB
Murka! Ganjar Pranowo Minta Kades 'Jogetan' di Grobogan Diproses Kepolisian
Tangkapan layar, perangkat desa yang diduga di Grobogan tengah asyik berjoget dengan biduan tanpa mengenakan masker. [Instagram/@infogrobogan.id]

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Grobogan yang terekam sedang berjoget bersama biduan saat pandemi Covid-19 tanpa protokol kesehatan harus diproses kepolisian.

"Kondisi seperti ini malah pesta-pesta. Saya sepakat itu (diperiksa polisi), memang harus diproses itu, 'ndak' bener itu," katanya dilansir ANTARA, Minggu (27/6/2021).

Menurut Ganjar, tidak sepatutnya dalam kondisi seperti ini menggelar pesta, apalagi yang menggelar adalah kades dan tujuh perangkat desa yang seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.

"Bupatinya bagus, merespon cepat. Dan Bupatinya sudah ngomong itu kurang ajar. Itu bener itu, jadi jangan kurang ajar," ujarnya.

Baca Juga:Viral! Asyik Karaoke Abai Prokes, Diduga Terjadi saat Pelantikan Perangkat Desa

Seperti diwartakan, sebuah video rekaman berdurasi 16 detik menjadi viral di media sosial karena menampilkan seorang kades di Grobogan bersama aparaturnya asyik berjoget bersama biduan dangdut tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga merasa geram dan menegaskan bahwa seharusnya kades memberikan contoh bagi warganya dalam penegakan protokol kesehatan.

Bupati Sri Sumarni bahkan menyebut kades dan tujuh perangkatnya itu kurang ajar.

Sementara itu, aparat kepolisian ltelah memeriksa kades bersama tujuh orang lainnya terkait peristiwa itu dan masih mendalami dengan memeriksa saksi lain untuk keperluan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:Pegang Tiang Lampu Penerangan Jalan, Bocah di Grobogan Tersetrum dan Meninggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini