SuaraJawaTengah.id - Tempat karaoke Inul Vista di Kota Semarang benar-benar membuat Satpol PP geram. Di masa kasus Covid-19 melonjak, tempat karaoke tersebut malah menyembunyikan tamu di gudang.
Padahal, Kota Semarang tengah berjuang menekan angka Covid-19 dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh manajemen Karaoke Inul Vista yang berada di Jalan Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto tampak geram dengan apa yang terjadi di Inul Vista. Menurutnya hal ini benar-benar melecehkan Dinas Pariwisata yang sudah menerbitkan aturan.
Baca Juga:Penggemar Lagu Dangdut, Hari Ini Hendra Kumbara Rilis Lagu Baru "Sangu Turu"
“Ini jelas melecehkan aturan Dinas Pariwisata. Benar-benar keterlaluan,” terang Fajar dilansir dari Ayosemarang.com Kamis (1/7/2021).
Dengan adanya pelanggaran tadi, Satpol PP Kota Semarang langsung menyegel Karaoke Inul Vista. Fajar menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan tidak boleh ada aktivitas di karaoke ini. Jika terbukti ada sanksinya akan ditambah.
"Bisa saya segel seterusnya, dan pencabutan ijin. Nanti akan kami sampaikan ke dinas pariwisata agar ijin operasional Inul Vista ditinjau ulang," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP menggrebek tempat karaoke Inul Vista yang berada di pusat Kota Semarang itu. Kondisi tempat karaoke Inul Vista itu pada Rabu (30/6/2021) sudah tampak sepi.
Lampu-lampu bahkan sudah dimatikan dan dari depan terlihat sudah tidak banyak aktivitas.
Baca Juga:Rencana Mal se-Indonesia Tutup pukul 5 Sore, Begini Tanggapan Satpol PP Kota Yogyakarta
Namun hal itu, ternyata tak menjadikan aktivitas di dalamnya mandek. Bermula dari banyak aduan yang beredar, Tim Satpol PP Kota Semarang menggeledah karaoke tersebut.
- 1
- 2