SuaraJawaTengah.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai diterapkan di Kota Tegal, Sabtu (3/7/2021).
Selain pusat perdagangan dan fasilitas umum, penutupan juga dilakukan terhadap sejumlah ruas jalan. Ruas jalan yang ditutup pada PPKM Darurat adalah akses masuk ke Kota Tegal dan ruas jalan di dalam kota.
Langkah tersebut dilakukan Polres Tegal Kota untuk membatasi mobilitas masyarakat, terutama mencegah warga dari luar kota masuk ke Kota Bahari pada penerapan PPKM Darurat.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur Aini Rosyidah mengatakan, penutupan dilakukan di dua titik yang menjadi akses masuk ke Kota Tegal dari arah Kabupaten Tegal dan Brebes.
Baca Juga:Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat, Kondisi Mall di Kota Solo Sepi
Kedua titik itu yakni di Ruas Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Timur atau di depan RSUD Kardinah dan di jalan pantura tepatnya di depan Terminal Tegal.
"Penutupan jalan dari arah luar kota di Pos Kejambon untuk menghalau masyarakat dari Kabupaten Tegal untuk masuk ke Kota Tegal, kemudian dari arah Brebes kita sekat di terminal. Kendaraan kita arahkan semua lewat Jalingkut," ujar Aini, Sabtu (3/7/2021).
Selain akses masuk ke Kota Tegal, kata Aini, penutupan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan di dalam kota yang menjadi akses ke kawasan alun-alun dan Taman Pancasila.
"Untuk penutupan jalan di dalam kota, waktunya hari Sabtu dan Minggu selama 24 jam, kemudian hari Senin sampai Jumat itu pukul 14.00 WIB sampai 06.00 WIB," ujarnya.
Menurut Aini, penutupan tersebut dilakukan selama penerapan PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Baca Juga:Jalan Disekat Imbas PPKM Darurat, Pemotor Kucing-kucingan dengan Petugas Lewat Jalan Tikus
"Penutupan mulai dilaksanakan hari ini tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.
Sementara sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal, ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat antara lain kegiatan belajar mengajar digelar secara daring, dan sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH).
Kemudian tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan dan tempat ibadah ditutup sementara, sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kontributor : F Firdaus