SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan kementrian kesehatan.
Aturan tersebut akan diberlakukan sebagai syarat penerbangan/perjalanan mulai 12 Juli 2021. Otomatis masyarakat tidak bisa melakukan perjalanan penerbangan saat hanya PCR diluar laboratorium tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran Covid-19.
Diketahui data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga:Lokasi Laboratorium Tes PCR dan Antigen di Kepri Diakui Kemenkes, Syarat Baru Perjalanan
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.
Di Jawa Tengah Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
- Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah: Laboratorium pemeriksa COVID-19 di
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah selain Kota Semarang - Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Semarang: Laboratorium pemeriksa
COVID-19 di Kota Semarang