Gelapkan Uang Nasabah, Polisi Banyumas Tahan Karyawan Koperasi Berinisial SA

Penangkapan terhadap SA atas dasar laporan rekan kerjanya, Aan.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 14 Juli 2021 | 13:15 WIB
Gelapkan Uang Nasabah, Polisi Banyumas Tahan Karyawan Koperasi Berinisial SA
Pria berinisial SA (26), karyawan koperasi simpan pinjam hingga kini masih ditahan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena menggelapkan uang angsuran nasabah. (Antara)

"Pelaku kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bundel pembukuan Kospin SAS, satu bundel berkas berkas kartu promise (janji) nasabah fiktif atas nama Sukimah dan kawan-kawan, satu bundel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak masuk ke kantor) atas nama Sukimah dan kawan-kawan, serta satu buah jaket warna biru dongker," katanya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak