Begini Jadinya Jika Atlet Balap Motor Jadi Begal, Polisi Kewalahan Tangkap

Polisi dan warga kewalahan mengejar dan menangkap pelaku begal

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:05 WIB
Begini Jadinya Jika Atlet Balap Motor Jadi Begal, Polisi Kewalahan Tangkap
Ilustrasi : Pengendara motor yang terjaring razia tengah menuntun sepeda motor menuju Mapolsek Kartasura Kabupaten Sukoharjo.[Suara.com/dok]

"Waktunya hanya 15 hari. 7 hari penahanan dan dapat diperpanjang 8 hari, bila JPU meminta perbaikan berkas," terangnya.

Meski masih di bawah umur, tersangka tetap ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP subs pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa beberapa buah handphone (HP) milik korban, satu unit sepeda motor, pisau dapur, dan ATM BNI milik korban.

Baca Juga:Terbongkar! Mahasiswi Makassar Bukan Korban Begal, Uang Rp 20 Juta Habis Foya-Foya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak