- Mahasiswa BEM Semarang Raya menggelar aksi demonstrasi di Kota Semarang pada Rabu, 26 Agustus 2026.
- Polda Jawa Tengah menyatakan menghormati hak mahasiswa menyampaikan kritik selama mematuhi hukum yang berlaku.
- Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap segala bentuk kekerasan atau perusakan fasilitas umum.
SuaraJawaTengah.id - Aksi demo mahasiswa BEM Semarang Raya berlangsung saat ini pada Rabu (26/08/2026). Massa aksi direncanakan akan berkumpul di Jalan Pemuda atau depan Balaikota Semarang dan akan bergerak ke Jalan Pahlawan.
Polda Jawa Tengah menegaskan kebebasan mahasiswa menyampaikan kritik dan aspirasi dalam aksi demonstrasi di Kota Semarang. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas ketika aksi berubah menjadi kekerasan, perusakan, atau tindakan yang memenuhi unsur pidana.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menjelang rencana aksi penyampaian pendapat oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di kawasan Tugu Muda Semarang, Rabu (26/8/2026).
Yuliyanto mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus hak warga negara yang dilindungi. Karena itu, Polri menghormati mahasiswa yang ingin menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan.
Baca Juga:Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran
Namun, pelaksanaan aksi tetap harus memperhatikan hak masyarakat lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Silakan sampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat lainnya," kata Yuliyanto.
Polda Jateng secara khusus mengingatkan demonstran agar tidak melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum, pembakaran, pelemparan benda berbahaya, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
Yuliyanto menegaskan, polisi akan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi selama kegiatan berlangsung. Meski demikian, pendekatan tersebut tidak berarti polisi akan membiarkan tindakan yang masuk kategori pelanggaran hukum.
"Terhadap tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, Polri akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:Baru 100 Meter Tinggalkan SPBU, Mobil Xenia di Semarang Terbakar
Mahasiswa Diminta Tak Terpancing Provokasi
Selain mengingatkan soal batas hukum, Polda Jateng meminta peserta aksi tidak mudah terpancing provokasi.
Menurut Yuliyanto, provokasi dapat mengubah aksi yang semula bertujuan menyampaikan aspirasi menjadi tindakan yang justru merugikan mahasiswa, masyarakat, maupun pengguna jalan di sekitar lokasi demonstrasi.
Karena itu, peserta aksi diminta tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan tuntutan.
Polda Jateng juga mengajak mahasiswa, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama menjaga keamanan Kota Semarang selama aksi berlangsung.