"Mereka cuma bilang, mereka hanya menerima laporan dari lapangan, dan merasa jika brg saya diamankan berarti saya ((melanggar aturan)), mereka hanya minta saya mengambil tabung elpiji dan menyelesaikan persyaratan yang mana bisa diambil dua bulan kemudian,"
"Beberapa bukti saya lontarkan, tapi percuma karena penjelasan lebih di hiraukan dengan dalih “Itukan alibi kamu aja Mbak.” irony," pungkasnya.
Perlu diketahui awal-awal PPKM Darurat diberlakukan, Satpol PP Kota Semarang menuai kritikan tajam dari publik. Lantaran aksinya saat membubarkan pedagang kaki lima di Mijen dengan cara menyemprotkan air dianggap tidak manusiawi.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun secara terang-terangan menegur Kasatpol PP untuk tidak lagi melakukan tindakan tersebut. Lantas Hendi meminta pihak Satpol PP untuk bertindak secara humanis pada saat menerbitkan pedagang di masa PPKM Darurat.
Baca Juga:Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Sumbar, Ini Kata Gubernur Mahyeldi
Kontributor : Fitroh Nurikhsan