Ibu Muda Pura-pura Pinjam Motor untuk Antar Simbah, Ujung-ujungnya Malah Dibawa Kabur

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Juli 2021 | 20:21 WIB
Ibu Muda Pura-pura Pinjam Motor untuk Antar Simbah, Ujung-ujungnya Malah Dibawa Kabur
Seorang ibu rumah tangga berinisial WT (28) warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan Polisi. [Hestek.id]

SuaraJawaTengah.id - Unt Reskrim Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga mengamankan seorang ibu muda berinisial W (28).

Warga Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya diketahui menggelapkan satu unit sepeda motor.

“Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan. Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Senin (26/7/2021)

Dari kronologi yang dihimpun, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain.

Baca Juga:Ojol di Tegal Nekat Curi Etalase karena Penghasilan Turun, Sikap Korban Bikin Trenyuh

“Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira jam 15.00 WIB. Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga,” ungkapnya

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

“Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya

Belakangan diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi di Purbalingga dan Kebumen.

Baca Juga:Astaga! Emak-emak Tak Pakai Helm, Motor Selip Jatuh Hantam Aspal, Tewas Seketika

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi,” tambah Pujiono

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini