Melakukan Isolasi Mandiri Karena Terpapar Covid-19, Ini yang Harus Dikontrol

Isolasi Mandiri menjadi wajib bagi orang yang terpapar Covid-19, meski gejala ringan, beberapa hal ini harus diperhatikan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 02 Agustus 2021 | 19:05 WIB
Melakukan Isolasi Mandiri Karena Terpapar Covid-19, Ini yang Harus Dikontrol
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah [shutterstock]

Terkait penularan COVID-19, yang terjadi di masyarakat saat ini, Tjandra kembali membandingkan data 1 Agustus lalu dengan 3 Juli 2021. Dia menemukan, angka kasus pada 1 Agustus lalu masih berada di angka 30.768, atau lebih tinggi dibandingkan 3 Juli yang angka kasusnya mencapai 27.913.

"Harus diingat pernah ada target agar sesuah PPKM angka dapat turun dibawah 10 ribu per hari, jadi masih jauh nampaknya," ujar Tjandra.

Berdasarkan angka kepositifan total, pada 3 Juli 2021 jumlahnya sebesar 25,2 persen, sementara menurut PCR/TCM angkanya 36,7 persen. Angka ini naik pada 1 Agustus, menjadi 27,3 persen dan 52,8 persen berdasarkan PCR/TCM.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengambil angka kepositifan di bawah 5 persen untuk menyatakan situasi sudah terkendali. Melihat kondisi di Indonesia, menurut Tjandra, Indonesia masih lima kali lebih besar dari patokan aman 5 persen itu.

Baca Juga:2 Kriteria Sembuh Covid-19 dan Hal yang Perlu Dilakukan Setelah Isoman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak