Diduga Telibat Kasus Korupsi, Kantor PT Bumirejo Berada di Rumah Bupati Banjarnegara

Kantor PT Bumirejo diketahui berada di rumah bupati banjarnegara, perusahaan tersebut diduga milik Budhi Sarwono

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:47 WIB
Diduga Telibat Kasus Korupsi, Kantor PT Bumirejo Berada di Rumah Bupati Banjarnegara
Situasi Kediaman Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono [suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus korupsi di Kabupaten Banjarnegara. KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Selain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara, KPK juga memeriksa kantor PT Bumirejo yang berada di rumah pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Yang menjadi pertanyaan, PT Bumirejo milik siapa? Kenapa kantornya berada di rumah pribadi Bupati Banjarnegara?

Sebelumnya, Bupati Budhi Sarwono yang ditemani sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terlihat santai meskipun salah satu lokasi yang digeledah KPK, yakni  berada di kediaman pribadi-nya.

Baca Juga:Korupsi Hingga Rp32 Milyar, Mantan Mensos Juliari 'Cuma' Diminta Ganti Rugi Rp14 Milyar

"Saat ini, saya belum berikan statement. Saya akan kabari kalau ada statement," kata Budhi saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Senin (9/8/2021).

PT BUMI REJO

Dikutip dari indokontrakto.com, PT. BUMI REJO adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT. PT. BUMI REJO beralamat di Jl. Mayjend. Panjaitan No. 1, Banjarnegara kabupaten Kab. Banjarnegara.

PT. BUMI REJO adalah badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional. PT. BUMI REJO saat ini memiliki kualifikasi . PT. BUMI REJO dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi:
 

  • Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways
Tim penyidik KPK pusat meninggalkan lokasi di Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, Senin (9/8/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]
Tim penyidik KPK pusat meninggalkan lokasi di Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, Senin (9/8/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]

Sementara itu, tim dari KPK meninggalkan Kantor DPUPR Kabupaten Banjanegara pada pukul 17.15 WIB setelah melakukan penggeledahan kurang lebih selama tujuh jam.

Baca Juga:Terbagi Dua Tim, KPK Geledah Rumah Bupati Banjarnegara dan Kantor DPUPR

Kepala DPUPR Kabupaten Banjarnegara Yusuf Winarso yang keluar dari kantor-nya pada pukul 17.25 WIB langsung menuju mobilnya tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang menghampirinya untuk meminta waktu wawancara.

Seperti diwartakan, tim dari KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo, keduanya berada di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini