Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Edan! Pria Surabaya Ini Kencani Emak-emak Banyuwangi, Lalu Cabuli Anaknya