Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus

Kejaksaan Agung meringkus seorang jaksa gadungan di Kota Semarang, ia diketahui sering menggunakan atribut penegak hukum

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus
Ilustrasi Kejaksaan Agung meringkus seorang jaksa gadungan di Kota Semarang, ia diketahui sering menggunakan atribut penegak hukum. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Penipuan berkedok sebagai aparat penegak hukum sering terjadi. Terbaru, jaksa gadungan di Kota Semarang berhasil diamankan. 

Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan di Kota Semarang pada Selasa dini hari setelah diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.

"Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi," kata Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto mengutip dari ANTARA Selasa (24/8/2021). 

Ia menjelaskan penangkapan jaksa gadungan berinisial R tersebut merupakan perintah langsung Jaksa Muda Bidang Intelijen.

Baca Juga:Pekan Depan TLJ Semarang Dibuka, Tapi Hanya untuk Orang-orang yang Sudah Divaksin

Menurut dia, pergerakan R sudah dipantau sejak dari Jakarta hingga Semarang.

Dalam penangkapan itu, diamankan pula sejumlah atribut jaksa yang digunakan oleh pelaku.

"Masih didalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa ini," katanya.

Atang menyebut sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejaksaan Agung.

Ia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Baca Juga:Status PPKM Turun ke Level 3, Pemkot Semarang Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka

Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.

Atang menegaskan segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan kejaksaan.

Perkara dugaan penipuan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini