Ia menegaskan Pemkot Magelang tidak serta merta menempati aset ini. Ada dokumen berupa surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985, yang berisi tentang serah terima bangunan eks Mako Akabri di Magelang.
Tidak hanya itu, ada surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Magelang masa bhakti 1979-1989 Brigjen TNI (purn) Drs. H. A Bagus Panuntun tertanggal 29 Agustus 2012, tentang adanya perintah Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan Gedung Mako Akabri sebagai kantor Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Magelang.
"Di samping itu, prasasti-prasasti yang di sini menunjukkan ada penyerahan aset tanah dan bangunan Pemkot Magelang. Kalau Akademi TNI memasang logo ya monggo, biar masyarakat yang menilai. Kami sesama aparatur negara, melayani masyarakat semua," kata Joko.
Ia berharap persoalan ini tidak mempengaruhi kondisi masyarakat yang sedang menghadapi COVID-19. Pemerintah dan masyarakat sedang bekerja sangat keras agar segera terbebas dari pandemi ini.
Baca Juga:Curhat Pemuda Gagal Jadi Perwira, Pamer Latihan Fisik, Publik: Pantas Aja Ditolak
"Kami harapkan Kota Magelang tetap kondusif di situasi COVID-19 seperti ini," katanya.