Banyak Memakan Korban, Polisi Himbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus

Hal ini menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:14 WIB
Banyak Memakan Korban, Polisi Himbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus
Seorang remaja tewas terkena jebakan tikus listrik. [Suaraindonesia.co.id]

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

"Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

Baca Juga:Sebelum Digelandang Polisi, Yahya Waloni: Saya Tak Pernah Singgung Simbol Agama Lain

"Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," pungkas mantan Kasatlantas Polresta Solo tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak