SuaraJawaTengah.id - Aplikasi PeduliLindungi kini diterapkan di tempat umum. Dari layanan transportasi sampai masuk mal.
Meski punya aplikasi PeduliLindungi belum tentu semua orang bisa masuk, namun hanya yang sudah divaksin.
Diketahui, saat ini pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus digencarkan oleh pemerintah untuk pengurangi adanya persebaran virus corona.
Mengutip dari laman covid19.go.id per Minggu (29/8/2021), jumlah masyarakat yang telah mendapat dosis vaksin Covid-19 kedua yakni sebanyak 34.858.000 orang. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 pertama yaitu sebanyak 61.654.676 orang.
Baca Juga:Bukan Cuma eHAC, Aplikasi PeduliLindungi Diduga Juga Bermasalah
Sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat untuk masuk ke tempat-tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan atau mal. Namun tak sedikit masyarakat mengeluhkan sertifikat vaksin tak muncul di aplikasi PeduliLindungi. Padahal, mereka sudah mendapat vaksinasi hingga dosis kedua.
Menyadur dari Solopos.com, terdapat masalah dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Yaitu sertifikat vaksin tidak muncul.
Sertifikat belum muncul disebabkan oleh dua kemungkinan. Yakni data belum diinput atau sertifikat vaksin belum terbit.
Kendala tersebut bersifat berbeda karena ditangani oleh dua pihak, yaitu tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dan tim dari Peduli Lindungi.
![Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/16/69079-aplikasi-pedulilindungi.jpg)
Lalu bagaimana solusi mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 jika data belum muncul dalam aplikasi PeduliLindungi?
Baca Juga:Erick Thohir Sebut Platform PeduliLindungi Berperan Penting Selama Pandemi Covid-19
Masyarakat bisa terlebih dahulu menghubungi admin PeduliLindungi melalui email resmi, [email protected]. Kemudian masyarakat bisa menuliskan kendala yang dialami dengan menyertakan data sebagai berikut:
1. Nama lengkap sesuai KTP
2. NIK
3. Tanggal lahir
4. Nomor HP
5. Alamat
6. Selfie bersama KTP tanpa menggunakan masker
“Jika di sistem kami data vaksinasi sudah lengkap, maka kami akan melakukan update melalui email,” tulis keterangan resmi PeduliLindungi. Namun jika sertifikat masih terkendala, masyarakat diminta untuk mengirimkan data:
1. Nama lengkap sesuai KTP
2. NIK
3. Nomor HP
4. Alamat email
5. Lokasi dan Tanggal Vaksinasi
6. Nomor Batch Vaksin
7. Tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi
8. Foto KTP
9. Foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.