"Kejadian itu ada di kamar bagian depan pondok," ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Tak Dijenguk Seperti Temannya, Santri Ini Nangis Hanya Bisa Video Call Orang Tua
- 1
- 2