SuaraJawaTengah.id - Polisi menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan 4 Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.
"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolres dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (6/9/2021).
Irwan menjelaskan bahwa tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.
Baca Juga:Kota Semarang Batal Berstatus PPKM Level 1, Ini Alasannya
Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.
"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.
Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.
Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Baca Juga:Miris! PTM Dimulai, 70 Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi Gegara Hendak Tawuran
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.