Polisi Mukomuko Hentikan Penyelidikan Kasus Pembalakan Liar

Polisi telah melakukan pengecekan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan surat izin kayu di tempat usaha depot kayu.

Siswanto
Kamis, 09 September 2021 | 15:50 WIB
Polisi Mukomuko Hentikan Penyelidikan Kasus Pembalakan Liar
Ilustrasi kayu [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pembalakan liar dalam Kawasan Hutan Satuan Permukiman  VIII Desa Sumber Makmur dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

"Setelah kami selidiki ternyata dokumen dan surat kepemilikan kayu lengkap dan kayu tersebut dari tempat usaha depot," kata KBO Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Ipda Kurtani dalam keterangan pers di Mukomuko, Kamis (9/9/2021).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan penangkapan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman  VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.

Mereka adalah SK (46), warga Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, dan FI (50), warga Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Jadi Tersangka Pembalakan Liar

Polisi telah melakukan pengecekan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan surat izin kayu di tempat usaha depot kayu, termasuk tunggul kayu tersebut dan lokasi penebangan kayu berizin.

Kedua orang tersebut kini telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana pembalakan dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman VIII Desa Sumber Makmur.

Dua orang ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan di wilayah ini.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 26 batang dengan rincian 7 sentimeter x 14 sentimeter x 400 sentimeter. [antara[

Baca Juga:Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak