Perdagangan Anak di Bawah Umur, 3 Orang Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng

Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu tempat Ping Karaoke yang berada di jalan komplek Pasar Beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Tegal.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 September 2021 | 15:22 WIB
Perdagangan Anak di Bawah Umur, 3 Orang Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng hari ini menggelar konferensi Pers terkait kasus perdagangan anak yang berhasil di bongkar oleh Subdit Renata. [Dok Humas Polda Jateng]

Dia menjelaskan, Kasus ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga di minta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.

Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta.

Baca Juga:Liga 1 Resmi Bergulir, Polda Jateng: Kami Siap Mengamankan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak