"Awalnya memang motif ekonomi, berdasarkan hasil pemeriksaan sang istri merasa kurang puas," bebernya.
Sementara itu BD mengaku melalui aplikasi Michat dirinya tidak menentukan kriteria laki-laki. Dirinya menerima siapa saja yang mau dengan dirinya.
"Cari yang mau saja," jawab sang istri singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga:Catat Penjualan Rp770 Juta Selama Setahun Bupati Rembang Apresiasi Rumah BUMN Semen Gresik
Kontributor : Fadil AM