Iqbal mengatakan atas aksi kejahatan itu, ke-15 pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 85 UU No.3/2011 tentang Transfer Dana. “Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Iqbal.
Manfaatkan System Error, Pasutri Asal Pati Gondol Uang Rp 20 Miliar dari Bank Jateng
Dengan memanfaatkan system error, 14 tersangka yang merupakan para pasutri ini berhasil membobol bank Jateng, mereka berhasil menggondol Rp 20 miliar
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 September 2021 | 13:48 WIB

BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
10 April 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
11 April 2025 | 19:12 WIB WIBTerkini