Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan

Kepada semua yang ingin berniat menjadi PNS, harus diniatkan dari sekarang untuk betul-betul mengabdi pada masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 15 September 2021 | 10:26 WIB
Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan
Ilustrasi PNS hendak mengikuti apel pagi di sebuah kantor pemerintahan. [ANTARA]


Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga:8 Peserta Tes CPNS di Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin sesuai dengan jabatan dan masa kerja. 

Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam rincian tunjangan kinerja PNS berikut ini. 


Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000


Eselon II:

Baca Juga:Hari Pertama Tes CPNS Pemprov Sulsel, 308 Orang Dinyatakan Gugur

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak