Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka

Polda Jateng digugat 13 tersangka yang dianggap sebagai pelaku pembobolan bank jateng, pengacara pun menyebut penyidikan kasus tersebut tidak melibatkan OJK dan PPATK

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 September 2021 | 16:00 WIB
Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka
Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh 23 nasabah pembobol Bank Jateng terhadap Ditkrimsus Polda Jateng, di PN Semarang, Jumat (17/9/2021). [ANTARA/I.C.Senjaya]

Selain itu, para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan dalam perkara tersebut.

"Perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadarwoko itu.

Dalam permohonannya, ke-13 pemohon meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Atas gugatan tersebut, sidang akan kembali digelar Senin (20/9) pekan depan, untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jawa Tengah menyampaikan jawaban. [ANTARA]

Baca Juga:PON Papua: Aries Susanti Targetkan Raih Emas Panjat Tebing buat Jateng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini