SuaraJawaTengah.id - Keraton Kasunanan Surakarta memberikan gelar kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Nama putra sulung kini pun tambah panjang menjadi Kanjeng Pangeran atau K.P. Gibran Rakabuming Widura Nagoro.
Lalu, apa maksud pemberian gelar kepada Wali Kota Solo Gibran Rakbuming Raka tersebut?
Menyadur dari Solopos.com, Pengageng Parentah Keraton Solo, K.G.P.H. Dipokusumo atau Gusti Dipo, mengatakan pemberian gelar merupakan tata cara adat tradisi dari keluarga Keraton bagi tokoh yang memiliki kedudukan, pengaruh, dan kepedulian terhadap Keraton.
“Salah satunya, ya, pejabat, yakni Wali Kota Solo yang dapat gelar dari Sinuhun. Asmane Kanjeng Pangeran Gibran Rakabuming Widura Nagoro,” kata dia, kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga:Kasus 10 Mahasiswa UNS Diamankan Polisi, Gibran: Kalau Mau Ketemu, Saya Fasilitasi
Arti dari nama dan gelar pangeran untuk Gibran tersebut, menurut Gusti Dipo, yakni sebagai panutan. “Tahu kan Widura? Itu tokoh wayang Mahabharata, cagar budaya dunia. Semoga menjadi pemimpin yang bisa ngayomi, ngayemi masyarakat. Intinya begitu,” ungkapnya.
Penganugerahan gelar disampaikan langsung oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, S.I.S.K.S. Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi di Bangsal Parasdyo.
Awak media dilarang meliput kegiatan tersebut. Usai menerima gelar, Gibran menyebut pemberian gelar pangeran itu merupakan suatu kehormatan baginya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga Keraton.
“Sempat bertemu dengan Sinuhun, alhamdulillah, tadi memberikan beberapa arahan kepada saya. Beliau berharap kawasan Keraton ini bisa tertata lagi dan beliau percayakan kepada saya untuk menata,” ujar Gibran.
Mengenai pemberian gelar itu, Gibran mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya sehingga ia pun tidak melakukan persiapan apa pun.
Baca Juga:Sudah Standar FIFA, Gibran Berharap Stadion Manahan Solo Jadi Tuan Rumah Liga 2
“Itu tadi enggak direncanakan, saya malah enggak tahu, ini juga salah kostum tadi saya,” ujarnya, yang sedang mengenakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
- 1
- 2