SuaraJawaTengah.id - Diresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap 5 (lima) orang pengedar sabu di 4 TKP dan jaringan berbeda, Selasa (21/9/2021).
"Kita akan melaksanakan Preskon terkait keberhasilan Polda Jateng dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di 4 TKP dengan 5 Tersangka dan Barang bukti seberat 900 gram sabu," kata Kabidhumas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy di Lobi Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Jadi kurang lebih satu kilo sabu sudah berhasil kita gagalkan peredaranya, ini kita ungkap dalam waktu kurang dari 1 Minggu," lanjutnya Iqbal.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda.
Baca Juga:Digeledah, IRT di Bontang Simpan Sabu di Celana Dalam
AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat + 100 gram dari tersangka AP, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak 2 kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,"ujarnya Lutfi.
TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira + 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9). Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jl. Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah,
"Namun tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,"tuturnya.
Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9/2021) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud+ di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika Sabu dengan berat sekira + 50 gram.
Baca Juga:Buron Kasus Narkoba di Sumut Ditembak Polisi
"Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun Tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan / rusak agar seolah-olah bukan Tersangka yang menyimpannya maka Tersangka simpan di luar kamar,"terang Lutfi.
- 1
- 2