Duh! Niat Balas Dendam dengan Dukun, Warga Sragen Ini Nekat Tukar Uang Palsu

Warga Sragen ini nekat menukarkan uang asli dengan uang palsu, ia hanya ingin balas dendan dengan dukun penggandaan uang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 September 2021 | 15:09 WIB
Duh! Niat Balas Dendam dengan Dukun, Warga Sragen Ini Nekat Tukar Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu. Warga Sragen ini nekat menukarkan uang asli dengan uang palsu, ia hanya ingin balas dendan dengan dukun penggandaan uang. [Shutterstock]

“Ada tanda air, tapi tidak tembus pandang. Pitanya dicetak kasar. Permukaan halus dan daya tahan uang palsu itu kurang baik. Terbukti kalau dicelupkan ke air, jadi mudah sobek. Hal itu juga diperkuat keterangan dari pihak BI [Bank Indonesia] yang menyatakan uang itu palsu,” terang Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Keberadaan upal sangat meresahkan warga. Apalagi di situasi pandemi yang serba sulit ini. Jangan sampai masyarakat tambah dirugikan karena peredaran upal itu,” jelas Kapolres.

Baca Juga:Miris! Obat-obatan Berbahaya di Sragen Dijual di Sekitar Masjid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini