Nahkoda Kapal Pengayoman IV Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Nahkoda kapal Pengayoman IV akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai kapal milik Kemenkumham itu tenggelam

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 September 2021 | 09:21 WIB
Nahkoda Kapal Pengayoman IV Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Kapal Pengayoman IV terbalik saat akan menuju ke Nusakambangan dari Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jumat (17/9/2021). [Dokumentasi Basarnas]

SuaraJawaTengah.id - Musibah tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September lalu, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Polres Cilacap ini resmi menetapkan SA, 53, nahkoda kapal tersebut sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menyatakan kasus tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kabidhumas dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (28/9/2021).

Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga:Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV, Polres Cilacap Periksa 8 Saksi

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Ditambahkan Kabidhumas, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress,.

Seperti diketahui, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9/2021) lalu sekitar pukul 9.00 WIB.

Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat, sebelum akhirnya tenggelam. Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. 

Baca Juga:Dokter di Semarang yang Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya Dipastikan Kelainan Jiwa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak